Hukum Papua 

Kapolda Papua: Ada yang Minta Tersangka Tolikara Dibebaskan

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Sampai saat ini, Dua tersangka kasus kerusuhan di Tolikara, Papua, masih berada di sel tahanan Mapolda Papua. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif atas status tersangka yang membelitnya.

Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpau mengaku jika ada pihak yang meminta membebaskan kedua tersangka tersebut.

“Ada permintaan untuk penangguhan penahanan tersangka. Saya jawab kita sedang memproses, biarlah semua bersabar dulu. Menunggu dulu proses ini hingga upaya maksimal,” kata Kapolda saat melakukan kunjungan dua hari di Karubaga, Tolikara, seperti dilansir Metrotv News, 08/08.

Kapolda berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan sebaik-baiknya. Karenanya, ia meminta semua saksi baik dari masyarakat, tokoh adat, maupun pemerintah bersedia memenuhi panggilan di Polda.

Kedatangan Kapolda ke Karubaga didampingi Danrem 172/ PWY Kolonel Inf Sugiyono bertemu dengan tokoh adat, kepala perang, dan pemerintah kabupaten setempat.

Diketahui, tersangka HK dan JW ditahan sepekan setelah kerusuhan terjadi di Tolikara yang mengakibatkan kebakaran sejumlah rumah, ruko, dan juga tempat ibadah. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.